PENGARUH ELEKTRONIK PENOMORAN FAKTUR PAJAK TERHADAP PENERIMAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN KEPATUHAN WAJIB PAJAK

Authors

  • Selfiani Selfiani Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama), Jakarta
  • Wizanasari Wizanasari Universitas Pamulang, Jakarta
  • Nani Sriyani Universitas Pamulang, Jakarta
  • Dini Fitrianti Universitas Pamulang, Jakarta
  • Sabar Pardamean Lumbantobing Universitas IPWIJA
  • Sarida Minarni Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama), Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.32509/jmb.v3i2.3423

Keywords:

E-Nofa, Penerimaan Pajak, PPN, Kepatuhan wajib pajak. KPP.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui besarnya pengaruh elektronik penomoran faktur e-nofa pajak terhadap penerimaan pajak pertambahan nilai dan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Matraman Jakarta Timur. Pemilihan sampel dilakukan dengan menggunakan metode Accidental Sampling. Data penelitian ini dikumpulkan dari wajib pajak yang membayar pajak dan terdaftar sebagai wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Matraman Jakarta Timur. Jumlah sampel yang digunakan sebanyak 100 responden. Teknik sampel yang digunakan adalah regresi sederhana dalam SPSS ver. 24. Hasil penelitian ini secara parsial membuktikan variabel elektronik penomoran faktur e-nofa pajak yang diukur dengan pengajuan, syarat setelah keluarnya kode aktivasi dan password dan hambatan yang terjadi saat melaksanakan e-nofa terhadap penerimaan pajak pertambahan nilai berpengaruh positif dan signifikan, sedangkan variabel elektronik penomoran faktur e-nofa pajak yang diukur dengan pengajuan , syarat setelah keluarnya kode aktivasi dan password dan hambatan yang terjadi melaksanakan e-nofa terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak berpengaruh positif dan signifikan. Sedangkan secara simultan membuktikan elektronik penomoran faktur e-nofa pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap penerimaan pajak pertambahan nilai dan kepatuhan wajib pajak

 

References

Agustin Tyasmmingsih 2016. “Aplikasi Faktur Pajak Elektronik (E-faktur) Dalam Rangka Pengukuran Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Pada Kantor Pelayanan Pajak” El -Muhasaba, Vol 7, No 2, Juli 2016 Jurnal : EF Sinergy Consultan

Ayu, Setyawati Vitriani, Heru Susilo dan Rizki Yudhi Dewantara. “Analisis Penerapan Sistem Elektronik Nomer Faktur (E-NOFA) Pajak Sebagai Upaya Mencegah Penerbitan Faktur Pajak Fiktif”. Malang: Jurnal Perpajaka, 2016.

Devano dan Rahayu, 2006. ”Perpajakan: Konsep, Teori, dan Isu”.Kencana. Jakarta. Djajadiningrat (2011). “Perpajakan Indonesia”. Jakarta:Salemba Empat.

Ferdiawan, E. Kertahadi, & Ismono, Bambang. 2015. “Implementasi Elektronik Nomor Seri Faktur Pajak Sebagai Upaya Perbaikan Sistem Administrasi Pajak Pertambahan Nilai”. Jurnal Perpajakan (JEJAK)| Vol. 6 No. 2 2015.

Firda dkk. 2012 "Implementasi Elektronik Nomor Faktur (E-NOFA) Pajak dala Upaya Menigkatkan Pelaporan Wajib Pajak (Studi Pada Pegawai Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Genteng)". Fakultas Ilmu Adminstrasi Universitas Brawijaya. Surabaya.

Ghozali, Imam. 2006. “Aplikasi Analisis Multivariate Dengan Program SPSS”. Cetakan Keempat. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro

Hestu Yoga. 2017. Menkeu Keluarkan Izin Penyanderaan 21 Wajib Pajak. Melalui:http://amp.kontan.co.id/news/menkeu-keluarkan-izinpenyanderaan-21-wajib-pajak

Sugiyono. 2012. “Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D”. Bandung: Alfabeta

Sukardji, Untung. 2014. “Pajak Pertambahan Nilai PPN”. Edisi Revisi 2014. PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta.

Waluyo. 2013. “Perpajakan Indonesia”. Salemba Empat, Jakarta.

https://lokadata.beritagar.id/chart/preview/target-dan-realisasi-pajak-2007-2018-1546427521

http://data.jakarta.go.id/dataset/data-rencana-dan-realisasi-penerimaan-pajak-daerah

https://ortax.org/files/lampiran/01PJ700_S1703.htm

Downloads

Published

2023-10-31

Issue

Section

Articles