Implementasi Kebijakan Pajak Reklame di Kota Cilegon
DOI:
https://doi.org/10.32509/petanda.v3i2.1974Keywords:
Pajak, Reklame, Smith, Kebijakan, ImplementasiAbstract
Latar belakang penelitian ini karena adanya ketertarikan penulis melihat fenomena tidak tercapainya target penerimaan pajak reklame selama beberapa tahun terakhir, bahkan realisasinya di bawah 30% dari target yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Cilegon. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis bagaimana implementasi kebijakan pajak reklame di Kota Cilegon Provinsi Banten. Teori yang digunakan adalah teori dari Smith bahwa ada empat dimensi yang terdapat dalam implementasi kebijakan; Idealized Policy, Target Group, Implementing Organization dan Enviromental factors Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data melalui observasi lapangan, wawancara mendalam, dan studi dokumentasi. Teknik penentuan informan menggunakan teknik purposive yaitu pemilihan informan berdasarkan pertimbangan tertentu yang dilakukan peneliti, sesuai dengan kebutuhan data penelitian. Hasil penelitian menemukan bahwa implementasi kebijakan pajak reklame di Kota Cilegon pada dimensi Idealized Policy, Target Groups, dan Environmental Faktors belum maksimal. Adapun pada dimensi pada tataran organisasi pelaksana sudah berjalan cukup baik.References
Abdul Wahab, Solichin. (2014). Analisis Kebijaksanaan dari Formulasi ke Implementasi Kebijaksanaan Negara. Jakarta: Bumi Aksara.
Agustino, Leo. 2016. Dasar-Dasar Kebijakan Publik, Cetakan Keenam. Bandung : Alfabeta
Bantennews. (21 Mei 2018). DPMPTSP Kota Cilegon Dalam Keberhasilan Pertumbuhan Investasi. Diakses dari: https://www.bantennews.co.id/dpmptsp-kota-cilegon-dalam-keberhasilan-pertumbuhan-investasi/
Bungin, B., 2010, Metodologi Penelitian Kualitatif, Jakarta, Kencana Prenada Media Group.
Dunn, W, N, 2001, Analisis Kebijakan Publik, Terjemahan, Yogyakarta: UGM-Press.
Kompas.com (28 April 2015). Geliat Investasi di Ujung Jawa…Diakses dari: https://edukasi.kompas.com/read/2015/04/28/165000526/Geliat.Investasi.di.Ujung.Jawa?page=all
Mardiasmo, 2011, Perpajakan, Yogyakarta, ANDI.
Miles, Matthew B & A. Michael Huberman. 2014. Analisis Data Kualitatif: Buku Sumber Tentang Metode-Metode Baru. Jakarta: UI-Press
Moleong, L, J., 2006, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
Negara, Tunggul Anshari Setia, Wahyudi, Setiyono, et al. 2006. Pengantar Hukum Pajaka (1, Cet.1). Malang: Bayumedia Pulishing
Peraturan Daerah Kota Cilegon No. 14 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame.
Peraturan Pemerintah No. 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah Atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak
Peraturan Walikota Cilegon No.15 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Reklame
Peraturan Walikota Cilegon Nomor 48 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame
Pikiran-rakyat.com (1 Juli 2019). Wali Kota Beberkan Pajak yang Tidak Memenuhi Target. Diakses dari: https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-01314530/wali-kota-beberkan-pajak-yang-tidak-memenuhi-target
PPID-BPKAD. (30 April 2018). Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Kepegawaian dan Perpajakan. Diakses dari: https://ppid.bpkad.jatengprov.go.id/berita?mod=detail&id=36
Subarsono, AG. (2006). Analisis Kebijakan Publik:Konsep, Teori dan Aplikasi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Tachjan, 2006, Implementasi Kebijakan Publik. Bandung: AIPI. Tangkilisan, Hessel Nogi. S. Implementasi Kebijakan Publik. Jakarta: Lukman Offset.2003.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah.
Uptd3cilegon.com (2019). Selayang Pandang UPTD Pelayanan Pajak Daerah Wilayah III BPKAD Kota Cilegon. Diakses dari: https://uptd3cilegon.com/profile/
Waluyo, 2009, Akuntansi Pajak, Jakarta: Salemba Empat.
Wirawan,I.B dan Burton Richard, 2010, Hukum Pajak, Jakarta: Salemba Empat. Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Zuraida, Ida. 2012. Teknik Penyusunan Peraturan Daerah Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah. Jakarta: Sinar Grafika.